tuliskan landasan hukum luqathah?
jawab
jawab
Jawaban:
dasar hukum diperbolehkan akad Luqathah adalah al-Qur'an, as-Sunnah, dan ijma' para ulama. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa muamalah tentang Luqathah ini sangat berguna dan bermanfaat untuk kehidupan masyarakat.
Jawaban:
- Oleh karena itu ulama fiqih menyatakan bahwa dasar hukum diperbolehkan akad luqathah adalah al quran as sunnah dan ijma para ulama. Dalam hal itu perlu diketahui bahwa muamalah tentang luqathah ini sangat berguna dan bermanfaat untuk kehidupan masyarakat karena meminimalisir kan kecurangan yang sering terjadi
Penjelasan:
itu jawabannya yang bener itu jawabannya pasti bener kok .
Sekian Terima Kasih
[answer.2.content]